Seluruh Kada Dukung Keppres Guru dan Tendik Honorer USIA 35 Ke Atas jadi PNS Tanpa TES, ALHAMDULILLAH
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan, 70 persen kepala daerah di Indonesia mendukung aspirasi agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS.
Sigid optimistis dukungan ini akan terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja GTK honorer Komisi X DPR dengan beberapa bupati yang salah satunya adalah Bupati Cianjur.
"Hari ini (22/3) ada RDPU Komisi X dengan para kepala daerah. Semuanya pasti memberikan dukungan kepada GTKHNK35 ," kata Sigid kepada JPNN.com, Senin (22/3).
CEK Nama Guru Honorer Diseluruh Indonesia Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI
Laman Resmi Dashboard GTK bisa lihat KLIK DISINI
Menurut Sigid, sejatinya sebagian besar kepala daerah mendukung pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer usia di atas 35 tahun yang mengabdi di sekolah negeri menjadi PNS dengan payung hukum Keppres. Tentunya dengan mempertimbangkan masa pengabdian. "Dukungan para kepala daerah masih terus akan bertambah," ujarnya. Dia menyebutkan, di Jawa Barat 17 bupati/wali kota telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo supaya permohonan penerbitan Keppres pengangkatan menjadi PNS tersebut dikabulkan, termasuk bupati Cianjur.
Baca Juga : SAH! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ini Formasi Untuk CPNS dan PPPK 2021 Serta Jadwal Lengkapnya
Baca Juga : Gaji Guru Honorer Akan Minimal Setara UMR, Wacana Sudah Lama Di Usulkan, Tinggal Menunggu Eksekusi, Ini Dua Skema Yang Sudah Di Bentuk
Baca Juga : Terima Kasih Pak Menteri ! Ini Dia Ikhtiar Dan Perjuangan PENUH Menteri Nadiem Agar Seluruh Guru Honorer Jadi PNS / PPPK , Demi Peningkatan Kesejahteraan Seluruh Guru Honorer, Alhamdulillah
Sigid menegaskan, pihaknya juga memperjuangkan GTK honorer usia di bawah 35 tahun untuk mendapat gaji UMK dari APBN yang dibayar dengan sistem bulanan. GTKHNK 35+ mengusulkan untuk memasukan pasal-pasal tentang pengangkatan GTK honorer menjadi ASN dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Usulan lainnya adalah seluruh kepala daerah menyerahkan seluruh nama-nama GTK honorer yang ada di Dapodik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dimasukkan dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Ingin Guru Honorer Usia 35 di Atas jadi PNS, Ketua PGRI Singgung Pernyataan Mahfud MD
Baca Juga: Honorer K2 Jateng Tolak PPPK, Minta Diangkat jadi PNS Lewat Keppres
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK: Disiapkan 1,3 Juta Formasi ASN
"Ini merupakan bukti GTKHNK 35+ serius memperjuangkan GTK honorer dari sekolah negeri.
Bahkan GTK honorer K2 yang belum lolos PPPK juga otomatis akan mendapatkan hasil dari perjuangan GTKHNK 35+," jelasnya. GTKHNK 35+ telah mendapatkan dukungan Komisi II DPR RI, Komisi X DPR RI, Komite III DPD RI dan kepala Kantor Staf Presiden.
Sigid mengajak seluruh GTK honorer terus mengawal itu agar Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS segera terbit. (esy/jpnn)
Sumber : jpnn
alahamdulillah,,semoga terkabulkan,,soalnya kita sudah berbakti 12 thn tapi.umur sudah 39 thn sudah.pasrah
BalasHapusKalau sya baca dan simak, itu hanya guru dan tendik di sekolah negeri. Bagaimana dengan yang mengabdi si sekolah swasta? Sya kebetulan ngajar di sekolah swasta, dan sudah mengabdi 16 tahun dengan umur saya sekarang sudah 44 tahun
BalasHapus