Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus, Ini 4 Opsi Pengganti UN sebagai Syarat Kelulusan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021 bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.
Keputusan UN 2021 dihapus ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Tak hanya UN 2021, ujian kesetaraan 2021 juga turut ditiadakan.
DOWNLOAD Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional DISINI
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Surat Edaran Penghapusan Ujian Nasional Dirilis Kemendikbud, Ini 8 Poin Utama
Dengan dihapusnya UN dan ujian kesetaraan 2021, Kemendikbud memberikan sejumlah opsi pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir.
Pengganti Ujian Nasional 2021 ini dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.
Berikut 4 opsi pengganti UN 2021:
Baca Juga : Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Lulus Ditentukan Nilai Rapor
Baca Juga : Terima Kasih Pak Moeldoko, Perjuangkan Penuh Nasib Guru Dan Tenaga Kependidikan Honorer, KEPPRES Sudah Di Depan Mata !
Baca Juga : Alhamdulillah Bun, Dinas Pendidikan Cairkan Insentif Bagi Guru Tidak Tetap (GTT), Cek Syaratnya ya
Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
Penugasan.
Tes secara luring atau daring.
Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: PGRI Minta Kemendikbud Berhenti Buat Pernyataan yang Meresahkan Guru
Baca Juga : Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Penentuan Lulus Lewat Cara Ini
Meski diberikan opsi pengganti Ujian Nasional, siswa tingkat akhir juga harus memenuhi syarat kelulusan sebagaimana dikeluarkan oleh Kemendikbud, di antaranya:
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga : Kabar Baik ! Ada Insentif 1 Juta Khusus Guru Honorer Madrasah Yang Terdaftar Di Simpatika, Alhamdulillah
Baca Juga : Cek Rekening Bun! Ada Insentif Sejumlah 6 Juta Khusus Untuk Guru Honorer Yang Terdaftar Di Dapodik
Untuk siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengikuti uji kompetensi keahsilan selain mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Response to " Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus, Ini 4 Opsi Pengganti UN sebagai Syarat Kelulusan"
Posting Komentar